Kamis, 11 Oktober 2018

Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Keuangan Syariah pada dasarnya menganut suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Sebagai implementasi dari kaidah dasar muamalah, terdapat prinsip dasar yang menjadi pedoman agar seluruh aktivitas dalam ranah keuangan tersebut sesuai dengan prinsip syariah. 
Seiring perkembangannya, kini keuangan syariah juga sudah bertumbuh dalam masyarakat non-muslim. Sebagai contoh, Bank Syariah sudah berkembang di negara non-muslim seperti di Amerika dan Eropa. Produk syariah pun semakin umum dalam keuangan di Indonesia (misal: reksa dana syariah, kartu kredit syariah, dan sebagainya). 
Sebagai masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, penting untuk mengenal seluk beluk keuangan syariah untuk memaksimalkan pemanfaatannya. 
Nilai atau Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Seperti telah disebutkan sebelumnya, seluruh aktivitas keuangan syariah haruslah berpedoman pada prinsip atau nilai-nilai syariah. Ada 4 prinsip dasar dalam keuangan syariah, yaitu :
1.     Berpegang Tinggi Pada Etika (Ethikal)
Dalam sistem keuangan syariah, nilai dan etika perlu ditekankan, mengacu pada pentingnya penekanan akhlak mulia dalam segala aktivitasnya. Dengan demikian, sangat jelas bahwa sistem keuangan syariah melarang keras seluruh kegiatan ekonomi yang tidak berpegang tinggi pada etika atau dengan kata lain tidak berkeadilan.
Sebagai contoh, kegiatan seperti judi atau spekulasi (maysir) atau riba (usury) dinilai tidak beretika dan dilarang dalam keuangan syariah. Mengapa? Tentunya karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan dimana salah satu pihak mengambil keuntungan dengan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya. Karena dinilai akan memberikan dampak negatif bagi sistem sosial dan perekonomian, maka hal ini dijadikan salah satu prinsip dasar sistem keuangan syariah.
2.     Didasari Kerja Sama (Partnership)
Meskipun sejak kecil selalu diberi petuah “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” namun sifat dan sikap individualis tetap tumbuh dalam mayoritas manusia.
Bagaimana tidak, dengan semakin bertambahnya usia, kita dididik untuk semakin mandiri dan tidak mengandalkan orang lain. Namun, jika salah mengimplementasikannya, bisa saja Anda menjadi individualis dan tidak bisa diajak bekerja sama.
Untuk mengatasinya, sistem keuangan syariah menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan kerja sama terutama dalam pihak-pihak yang berakad. Caranya adalah dengan menyediakan akad yang memungkinkan berbagai pihak bekerja sama untuk membagi adil seluruh keuntungan. Sebagai contoh adalah akad mudharabah dimana risiko dan keuntungan dibagi secara adil baik bagi pihak pemodal (shahibul mal) maupun pihak pengusaha (mudharib).

3.     Didasari Aktivitas Nyata (Real Ativities)
Keterkaitan antara sektor ekonomi riil dan sektor keuangan merupakan salah satu ciri utama dari sistem keuangan syariah. Dengan kata lain, dalam keuangan syariah, uang murni berperan sebagai komoditi dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai komoditas.
Oleh karena itulah, dalam setiap aktivitas keuangan syariah, ketidakjelasan (gharar) akan selalu dihindari. Selain itu, setiap transaksi juga didasari dengan adanya underlying asset yang jelas dan terukur.
4.     Didasari dengan Good Governance
Siapa yang tidak menginginkan adanya transparansi dalam kegiatan keuangan? Tentunya dengan adanya kejelasan dan transparansi tidak ada penyalahgunaan yang tidak dikehendaki.
Nah, demi menjunjung nilai keadilan dan etika, sistem keuangan syariah juga menggunakan basis good governance. Dengan kata lain, keuangan syariah selalu menekankan pentingnya akad dalam setiap transaksi keuangan. Hasilnya adalah adanya kejelasan akan tanggung jawab dari masing-masing pihak demi menjaga akuntabilitas yang baik.
Pilar Keuangan Syariah
Setelah puas membahas mengenai prinsip atau nilai-nilai dasar dalam sistem keuangan syariah, kini saatnya Anda mengenal 3 pilar keuangan syariah. Finansialku akan menjabarkannya dengan gamblang dalam 3 poin berikut ini:
1.  Keadilan
Merupakan asas yang menempatkan segala sesuatu dengan seharusnya, atau memberikan semua hak yang memang menjadi milik seseorang.
Beberapa implementasinya dalam keuangan syariah antara lain adalah prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, maysir, gharar, kezaliman, dan keharaman.
2.  Keseimbangan (Tawazun)
Segala sesuatu yang berat sebelah tidaklah adil. Dengan demikian penting untuk selalu menjaga unsur keadilan dan keseimbangan dalam sektor keuangan dan sektor riil, material dan spiritual, serta risiko dan keuntungan.
3.  Kemaslahatan (Maslahat)
Merupakan pilar yang menekankan manfaat dan kebaikan baik dalam dunia dan akhirat. Dengan arti maslahat dapat dicapai jika memenuhi unsur kepatuhan syariah dan unsur membawa kebaikan bagi seluruh aspek. Selain itu, juga ditekankan untuk selalu mencegah kerusakan (mudharat)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar