Keuangan Syariah pada dasarnya
menganut suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam
(syariah). Sebagai implementasi dari kaidah dasar muamalah, terdapat
prinsip dasar yang menjadi pedoman agar seluruh aktivitas dalam ranah keuangan
tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Seiring perkembangannya, kini
keuangan syariah juga sudah bertumbuh dalam masyarakat non-muslim. Sebagai
contoh, Bank Syariah sudah berkembang di negara non-muslim seperti di Amerika
dan Eropa. Produk syariah pun semakin umum dalam keuangan di Indonesia (misal:
reksa dana syariah, kartu kredit syariah, dan sebagainya).
Sebagai masyarakat Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, penting untuk mengenal seluk beluk
keuangan syariah untuk memaksimalkan pemanfaatannya.
Nilai atau Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Seperti telah disebutkan sebelumnya,
seluruh aktivitas keuangan syariah haruslah berpedoman pada prinsip atau
nilai-nilai syariah. Ada 4 prinsip dasar dalam keuangan syariah, yaitu :
1.
Berpegang Tinggi Pada Etika (Ethikal)
Dalam sistem
keuangan syariah, nilai dan etika perlu ditekankan, mengacu pada pentingnya
penekanan akhlak mulia dalam segala aktivitasnya. Dengan demikian, sangat jelas
bahwa sistem keuangan syariah melarang keras seluruh kegiatan ekonomi yang
tidak berpegang tinggi pada etika atau dengan kata lain tidak berkeadilan.
Sebagai
contoh, kegiatan seperti judi atau spekulasi (maysir) atau riba (usury)
dinilai tidak beretika dan dilarang dalam keuangan syariah. Mengapa? Tentunya
karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan dimana salah satu pihak mengambil
keuntungan dengan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya. Karena
dinilai akan memberikan dampak negatif bagi sistem sosial dan perekonomian,
maka hal ini dijadikan salah satu prinsip dasar sistem keuangan syariah.
2.
Didasari Kerja Sama (Partnership)
Meskipun sejak kecil selalu diberi
petuah “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” namun sifat dan sikap
individualis tetap tumbuh dalam mayoritas manusia.
Bagaimana tidak, dengan semakin
bertambahnya usia, kita dididik untuk semakin mandiri dan tidak mengandalkan
orang lain. Namun, jika salah mengimplementasikannya, bisa saja Anda menjadi
individualis dan tidak bisa diajak bekerja sama.
Untuk mengatasinya, sistem keuangan
syariah menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan kerja sama terutama dalam
pihak-pihak yang berakad. Caranya adalah dengan menyediakan akad yang
memungkinkan berbagai pihak bekerja sama untuk membagi adil seluruh keuntungan.
Sebagai contoh adalah akad mudharabah dimana risiko dan
keuntungan dibagi secara adil baik bagi pihak pemodal (shahibul mal)
maupun pihak pengusaha (mudharib).
3.
Didasari Aktivitas Nyata (Real Ativities)
Keterkaitan
antara sektor ekonomi riil dan sektor keuangan merupakan salah satu ciri utama
dari sistem keuangan syariah. Dengan kata lain, dalam keuangan syariah, uang
murni berperan sebagai komoditi dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai komoditas.
Oleh karena
itulah, dalam setiap aktivitas keuangan syariah, ketidakjelasan (gharar)
akan selalu dihindari. Selain itu, setiap transaksi juga didasari dengan
adanya underlying asset yang jelas dan terukur.
4.
Didasari dengan Good Governance
Siapa yang tidak menginginkan adanya transparansi dalam
kegiatan keuangan? Tentunya dengan adanya kejelasan dan transparansi tidak ada
penyalahgunaan yang tidak dikehendaki.
Nah, demi menjunjung nilai keadilan dan etika, sistem keuangan syariah juga
menggunakan basis good governance. Dengan kata lain, keuangan
syariah selalu menekankan pentingnya akad dalam setiap transaksi keuangan. Hasilnya
adalah adanya kejelasan akan tanggung jawab dari masing-masing pihak demi
menjaga akuntabilitas yang baik.
Pilar Keuangan
Syariah
Setelah puas
membahas mengenai prinsip atau nilai-nilai dasar dalam sistem keuangan syariah,
kini saatnya Anda mengenal 3 pilar keuangan syariah. Finansialku akan
menjabarkannya dengan gamblang dalam 3 poin berikut ini:
1. Keadilan
Merupakan asas yang menempatkan segala sesuatu dengan
seharusnya, atau memberikan semua hak yang memang menjadi milik seseorang.
Beberapa implementasinya dalam keuangan syariah antara
lain adalah prinsip muamalah yang melarang adanya unsur
riba, maysir, gharar, kezaliman, dan keharaman.
2. Keseimbangan
(Tawazun)
Segala
sesuatu yang berat sebelah tidaklah adil. Dengan demikian penting untuk selalu
menjaga unsur keadilan dan keseimbangan dalam sektor keuangan dan sektor riil,
material dan spiritual, serta risiko dan keuntungan.
3. Kemaslahatan
(Maslahat)
Merupakan
pilar yang menekankan manfaat dan kebaikan baik dalam dunia dan akhirat. Dengan
arti maslahat dapat dicapai jika memenuhi unsur kepatuhan
syariah dan unsur membawa kebaikan bagi seluruh aspek. Selain itu,
juga ditekankan untuk selalu mencegah kerusakan (mudharat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar